BANDUNG - Polisi menggerebek arena judi sabung ayam di Bojong Koneng Atas, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu 8 Juni 2025. Dari penggerebekan itu, 18 orang ditangkap.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyatakan, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
“Penggerebekan ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat. Polresta Bandung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami,” ujar Aldi, Selasa (10/6/2025).
Sementara itu, Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar mengungkap, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kontrakan yang diduga dijadikan tempat praktik judi sabung ayam.
Pihaknya mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas judi sabung ayam. "Kami amankan 18 orang dan barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp3.651.000, 10 ekor ayam aduan, satu buah kurungan besar, tiga unit kendaraan roda dua, empat buah tempat kasa ayam, satu gulung terpal kalangan sabung ayam, dan 10 unit telepon genggam," jelasnya
Ia menuturkan, jika seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Cimenyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pelaku," katanya.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal yang meresahkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
(Arief Setyadi )