Kemenag dan BWI Rumuskan Kerangka Regulasi Nasional Wakaf

Awaludin, Jurnalis
Sabtu 14 Juni 2025 15:23 WIB
Kemenag dan BWI Rumuskan Kerangka Regulasi Nasional untuk Perkuat Tata Kelola Wakaf (foto: dok ist)
Share :

Ia menambahkan, berbagai tantangan di lapangan muncul bukan karena kurangnya niat baik, melainkan karena belum adanya kepastian teknis.

“Misalnya soal tanah pengganti PSN, kapan bisa AJB (Akta Jual Beli), kapan bisa LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara). Ini semua harus kita perjelas dalam regulasi,” paparnya.

Menurutnya, selain penguatan regulasi, pendekatan sosial kepada masyarakat juga diperlukan agar proses sertifikasi wakaf dapat diterima secara hukum, budaya, dan spiritual.

“Kita tidak cukup bicara hukum, tapi juga kepercayaan publik. Ketika masyarakat yakin bahwa pemerintah melindungi aset wakaf, maka mereka akan lebih terbuka untuk bersertifikasi,” pungkas Jaja.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya