Legislator Aceh Minta Prabowo Batalkan SK Mendagri 4 Pulau yang Dipindah ke Sumut

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 16 Juni 2025 10:26 WIB
Anggota DPR RI Dapil Aceh, Nasir Djamil/Foto: Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Legislator DPR RI dan DPD RI asal daerah pemilihan (Dapil) Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan surat keputusan (SK) Mendagri tentang 4 Pulau di Aceh yang berpindah ke Sumatera Utara (Sumut). Permintaan ini merupakan hasil pertemuan DPR-DPD asal Aceh dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPR RI Dapil Aceh, Nasir Djamil. Sikap tetap mempertahankan 4 pulau yang kini masuk dalam Kabupaten Tapanuli Tengah adalah milik Aceh. Klaim itu berdasarkan historis, regulasi, administrasi, dan toponimi.

"Kami percaya pemerintah pusat adalah sumber solusi. Tanggal 29 Mei 2025, saya dan teman-teman DPR RI dan DPD RI asal Aceh sudah meminta Presiden Prabowo membatalkan SK Mendagri tentang masuknya empat pulau itu ke Sumut," kata Nasir Djamil dikutip Senin (16/6/2025).

Kader PKS itu menekankan penyelesaian empat Pulau harus tetap mengedepankan prinsip persatuan Indonesia dan dilakukan secara musyawarah. "Sikap dan keputusan Presiden terkait sengketa empat pulau itu diharapkan seperti air yang mendinginkan," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya