Ia pun menyerahkan, pengusutan kasus tersebut kepada Lembaga Antirasuah sebagai pihak yang berwenang, termasuk terkait dugaan kerugian negara.
"Itu bukan ranah BPH Migas, itu ranah KPK," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Jumat (11/4/2025).
Kedua tersangka tersebut yakni mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan eks Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim. Keduanya ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
(Awaludin)