Jaksa menjelaskan, perbuatan melawan hukim berupa melakukan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 tahun 2016 (sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen Persero. Hal tersebut dilakukan tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Kosasih juga disebutkan merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi hasil investasi untuk mengakomodasi pelepasan sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi pada reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto.
"Yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ujar jaksa.
Dari tindakan tersebut, kemudian memperkaya Kosasih Rp28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000.
Kemudian memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta.
Selain itu, perbuatan Kosasih juga disebutkan memperkaya sejumlah korporasi:
1. Memperkaya PT IM sebesar Rp44.207.902.471;
2. memperkaya PT Kabe Valbury Sekuritas Indonesia Rp2.465.488.054;
3. memperkaya PT Pasific Sekuritas Indonesia Rp108 juta;
4. Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas Rp40 juta;
5. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Rp150 miliar.
Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)