BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap dua pelaku pemalsuan tanggal kadaluarsa. Mirisnya, produk yang dipalsukan adalah susu kemasan.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan kedua pelaku yakni Muhammad (53) merupakan pemilik toko grosir di Kota Bogor dan Fitria (27) pemilik gudang di Kota Depok.
"Yang mana ditemukan di wilayah sekitaran daerah Bogor Kota itu ditemukan ada salah satu grosir yang memasarkan salah satu merk susu yang tanda kadaluarsanya atau label kadaluarsanya dipalsukan. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, mendapatkan barang ini dari wilayah Depok," kata Aji, Selasa (17/6/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mendapatkan minuman kemasan susu tersebut melalui orang lain atau sales yang biasa berkeliling. Namun, keduanya tidak mengetahui nomor telpon maupun perusahaan tempat sales tersebut bekerja.
"Berdasarkan pengakuan memang baru beberapa kali menerima. Dari sales yang datang ke toko grossirnya. Jadi pengakuan baru dua kali," jelasnya.
Modusnya, para pelaku barang reject atau susu kadaluarsa. Tanggal kadaluarsanya diubah menjadi seolah-olah baru dan dijual di bawah pasaran.
"Ini masih kita dalami apakah ini dari sales atau dari gudang. Karena kita masih mencari alat apa yang digunakan yang bersangkutan ini. Pemasarannya ini dari grossir ini ecer, hanya beberapa dus," ungkapnya.
Barang bukti dalam kasus ini yakni polisi menyita 404 dus susu kemasan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 99 Juncto Pasal 143 UU RU nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan ancaman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 4 milyar dan ancaman Hukuman Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar.
"Imbauan kepada masyarakat harus berhati-hati dalam membeli produk makan yang terdapat lebel EXP dan harus memperhatikan dengan teliti dari lebel tanggal EXP tersebut serta selalu mengecek apakah lebel EXP tercantum atau tidak," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)