"Ini masih kita dalami apakah ini dari sales atau dari gudang. Karena kita masih mencari alat apa yang digunakan yang bersangkutan ini. Pemasarannya ini dari grossir ini ecer, hanya beberapa dus," ungkapnya.
Barang bukti dalam kasus ini yakni polisi menyita 404 dus susu kemasan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 99 Juncto Pasal 143 UU RU nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan ancaman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 4 milyar dan ancaman Hukuman Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar.
"Imbauan kepada masyarakat harus berhati-hati dalam membeli produk makan yang terdapat lebel EXP dan harus memperhatikan dengan teliti dari lebel tanggal EXP tersebut serta selalu mengecek apakah lebel EXP tercantum atau tidak," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)