JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Wilmar International Limited atas penyitaan uang sebesar Rp11,8 Triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari Wilmar Gorup. Kubu Wilmar menyatakan uang tersebut merupakan dana jaminan.
"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan. Yang ada uang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan, Rabu (18/6/2025).
Uang yang disita Kejagung RI dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group merupakan uang sita yang menjadi barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara. Nantinya, uang yang disita berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025 tersebut bakal dipertimbangkan dalam putusan pengadilan pasca tim penuntut umum mengajukan tambahan memori kasasi.
"Karena perkaranya masih berjalan, uang pengembalian tersebut disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan," tuturnya.
Menurut Harli, uang yang disita telah dimasukan ke dalam bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi guna menjadi bahan pertimbangan Hakim Agung yang memeriksa kasasi. Sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para terdakwa korporasi. Kejagung optimis kasasi bakal dimenangkan.
"kami harus optimis karena kita juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU. Sesuai rilis telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut," katanya.
(Fetra Hariandja)