Menurut Harli, uang yang disita telah dimasukan ke dalam bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi guna menjadi bahan pertimbangan Hakim Agung yang memeriksa kasasi. Sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para terdakwa korporasi. Kejagung optimis kasasi bakal dimenangkan.
"kami harus optimis karena kita juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU. Sesuai rilis telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut," katanya.
(Fetra Hariandja)