Tanggapi Pernyataan Wilmar, Kejagung: Tidak Ada Istilah Dana Jaminan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 18 Juni 2025 14:15 WIB
Kejagung menyita uang Rp11,8 triliun/Foto: Dok Okezone
Share :

Menurut Harli, uang yang disita telah dimasukan ke dalam bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi guna menjadi bahan pertimbangan Hakim Agung yang memeriksa kasasi. Sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para terdakwa korporasi. Kejagung optimis kasasi bakal dimenangkan.

"kami harus optimis karena kita juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU. Sesuai rilis telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut," katanya.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya