DPR Ungkap Ada 7.000 Titik Batas Wilayah Berpotensi Sengketa 

Felldy Utama, Jurnalis
Jum'at 20 Juni 2025 10:21 WIB
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
Share :

Opsi kedua, tutur Rifqi, bisa saja tidak perlu merevisi 545 undang-undang, tetapi membentuk satu undang-undang yaitu undang-undang tentang batas wilayah di dalam negara kesatuan Republik Indonesia.

"Dua hal inilah yang saya kira kami tawarkan baik di internal DPR maupun kepada pemerintah dan kita lihat bagaimana politik hukum nasional ke depan," pungkasnya.

Diketahui, sengketa batas wilayah menjadi hangat diperbincangkan setelah persoalan empat pulau Aceh pindah administrasi ke Sumatera Utara (Sumut). Kendati, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau tersebut merupakan sepenuhnya milik Aceh.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya