Agnez Mo Ternyata Musisi Pertama yang Terjerat UU Hak Cipta Sejak Diberlakukan di 2014

Felldy Utama, Jurnalis
Jum'at 20 Juni 2025 18:48 WIB
Agnez Mo Ternyata Musisi Pertama yang Terjerat UU Hak Cipta Sejak Diberlakukan di 2014/Okezone
Share :

"Menurut kita apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan peraturan pelaksanaannya, sudah sangat jelas," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias dan dihukum untuk membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp1,5 miliar.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya