"Menurut kita apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan peraturan pelaksanaannya, sudah sangat jelas," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias dan dihukum untuk membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp1,5 miliar.
(Fahmi Firdaus )