“Upaya preventif dilakukan melalui kontrol penggunaan gawai, pembatasan waktu layar, dan gerakan 1 jam tanpa gawai di rumah,”tandasnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum M Daud Loilotu menyoroti peran orangtua dan lingkungan sekitar dalam mencegah paparan judi daring.
“Perkembangan teknologi tidak bisa dibendung, tapi pola asuh dan kedekatan orang tua dengan anak harus diperkuat,” ujarnya.