Polda Riau Tetapkan Tokoh Adat Jadi Tersangka Lahan Taman Nasional Tesso Nilo

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 23 Juni 2025 23:56 WIB
Polda Riau tetapkan tokoh adat jadi tersangka lahan Taman Nasional Tesso Nilo (Foto: Dok/Danandaya Arya Putra)
Share :

JAKARTA Polda Riau menetapkan seorang tokoh adat, Jas alias Jasman (54), sebagai tersangka karena mengklaim kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai tanah ulayat dan menjualnya kepada pihak lain. Penetapan tersangka ini merupakan langkah Polda Riau dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengapresiasi kinerja Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau. Hal ini merupakan bagian dari strategi Green Policing yang kini menjadi identitas baru Polda Riau dalam menangani kejahatan terhadap lingkungan.

“Tidak boleh ada toleransi bagi siapa pun yang menjadikan kawasan konservasi sebagai objek komersialisasi pribadi, sekalipun dengan tameng adat. TNTN adalah warisan ekologis untuk generasi mendatang yang wajib kita jaga,” ujar Kapolda, Senin (23/6/2025).

Irjen Herry menegaskan, pihaknya tidak anti terhadap eksistensi hak ulayat dan struktur adat di Riau, namun negara harus hadir ketika klaim adat digunakan secara tidak sah untuk merusak ekosistem yang dilindungi undang-undang.

“Ini bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional kami. Green Policing bukan sekadar penindakan, tapi juga membangun kesadaran hukum dan ekologis di tengah masyarakat. Dan itu sedang kami lakukan di Riau,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini berangkat dari penyelidikan atas aktivitas perambahan hutan yang diubah fungsinya menjadi kebun kelapa sawit.

Tersangka mengklaim lahan seluas kurang lebih 113.000 hektare di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai hak ulayat dan menerbitkan surat hibah atas lahan tersebut kepada pihak lain.

“Kami temukan lahan sawit ilegal yang dijaga oleh pekerja, dan berdasarkan pemeriksaan, diketahui lahan tersebut milik Dedi Yanto, yang sudah kami tangkap lebih dulu. Ia mendapatkan dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari Jasman, masing-masing dibeli seharga Rp5 juta,” ujar Ade.

Dalam proses penyidikan, penyidik menyita barang bukti berupa salinan peta hak ulayat, surat-surat hibah, cap stempel adat, dan struktur adat yang digunakan tersangka untuk meyakinkan pembeli. Tersangka dijerat dengan Pasal 40B Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami masih menelusuri apakah surat hibah serupa sudah beredar lebih luas. Kami juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang telah membeli atau menguasai lahan hasil hibah dari tersangka,” tambahnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya