Polda Riau Tetapkan Tokoh Adat Jadi Tersangka Lahan Taman Nasional Tesso Nilo

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 23 Juni 2025 23:56 WIB
Polda Riau tetapkan tokoh adat jadi tersangka lahan Taman Nasional Tesso Nilo (Foto: Dok/Danandaya Arya Putra)
Share :

Lebih lanjut, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini berangkat dari penyelidikan atas aktivitas perambahan hutan yang diubah fungsinya menjadi kebun kelapa sawit.

Tersangka mengklaim lahan seluas kurang lebih 113.000 hektare di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai hak ulayat dan menerbitkan surat hibah atas lahan tersebut kepada pihak lain.

“Kami temukan lahan sawit ilegal yang dijaga oleh pekerja, dan berdasarkan pemeriksaan, diketahui lahan tersebut milik Dedi Yanto, yang sudah kami tangkap lebih dulu. Ia mendapatkan dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari Jasman, masing-masing dibeli seharga Rp5 juta,” ujar Ade.

Dalam proses penyidikan, penyidik menyita barang bukti berupa salinan peta hak ulayat, surat-surat hibah, cap stempel adat, dan struktur adat yang digunakan tersangka untuk meyakinkan pembeli. Tersangka dijerat dengan Pasal 40B Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami masih menelusuri apakah surat hibah serupa sudah beredar lebih luas. Kami juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang telah membeli atau menguasai lahan hasil hibah dari tersangka,” tambahnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya