Respons Kejagung Soal Saran Jokowi Dihadirkan pada Sidang Tom Lembong

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 24 Juni 2025 10:45 WIB
Presiden RI ke-7 Joko Widodo/Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon saran ahli tentang dihadirkannya Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada sidang dugaan kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Pemanggilan Jokowi menjadi kewenangan hakim.

"Itu berpulang kepada dari sikap majelis hakim. Karena sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pengadilan. Maka yang berwenang penuh terhadap jalannya proses persidangan ada di tangan majelis hakim," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Setelah bergulir pengadilan, maka jaksa hanya menjalankan tugasnya saja. Selain itu, menjadi kewenangan majalis hakim sepenuhnya.

"Jaksa Penuntut Umum menjalankan penetapan. Jaksa menjalankan putusan. Kami serahkan bagaimana pertimbangan majelis, apa yang menjadi perintah atau penetapan," katanya.

Sebelumnya, ahli hukum administrasi negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra dihadiri memberikan kesaksiannya. Ia berpendapat Joko Widodo seharusnya dihadirkan di sidang kasus korupsi impor gula. Keterangan Jokowi diperlukan untuk bisa menilai apakah ada perintah terkait dengan pemenuhan stok gula pada saat itu.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya