4 Terdakwa Kasus Pengadaan Lahan Rorotan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 25 Juni 2025 11:15 WIB
Sidang Kasus Pengadaan Lahan Rorotan (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. 

"Rabu 25 Juni 2025 untuk putusan," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat, Rabu (25/6/2025). 

Adapun, empat terdakwa yang dimaksud adalah, eks Direktur Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Arharrys; Donald Sihombing selaku Direktur PT Totalindo Eka Persada (PT TEP), Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP, dan Eko Wardoyo selaku Direktur Keuangan PT TEP.

Mereka akan mendengarkan vonis dari hakim di ruang sidang Kusuma Atmadja pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga berita ini ditulis, sidang tersebut belum dimulai. 

Sebelumnya, mereka telah menjalani sidang tuntutan. Jaksa menuntut mereka dipidana penjara dari 5,5 hingga delapan tahun. 

 

Berikut rinciannya:

Indra Arharrys, dituntut 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan badan. 

Donald Sihombing, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp208,1 miliar subsider lima tahun kurungan badan. 

Irianto Rajagukguk, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider tiga tahun kurungan badan. 

Eko Wardoyo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider tiga tahun kurungan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya