Berikut rinciannya:
Indra Arharrys, dituntut 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Donald Sihombing, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp208,1 miliar subsider lima tahun kurungan badan.
Irianto Rajagukguk, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider tiga tahun kurungan badan.
Eko Wardoyo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider tiga tahun kurungan.
(Awaludin)