“Kita ini sudah beli sejak lama. Bahkan kita sudah masuk ke unit, sudah serah terima secara fisik. Tapi karena masalah legalitas dan pailit, hak kami sebagai pemilik tidak bisa dijalankan,” tutur Burhanudin.
“Mudah-mudahan dengan hadirnya investor baru, bisa ada titik terang dalam waktu 3 bulan ke depan,” katanya.
Permasalahan Paragon Square dinilai semakin kompleks karena proyek ini mencakup apartemen, pusat perbelanjaan, dan hotel dalam satu kawasan, sehingga izinnya saling terkait.
DPRD Kota Tangerang berharap, dengan adanya investor baru dan kerja aktif kurator, seluruh proses legal dan administratif bisa segera diselesaikan, termasuk pengurusan SLF, agar konsumen bisa segera menempati unit yang telah mereka beli. ADV
(Agustina Wulandari )