Siasat Licik Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut yang Dibongkar KPK

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 28 Juni 2025 18:48 WIB
KPK tetapkan tersangka korupsi proyek jalan di Sumut (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

Kemudian, kata Asep, KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

"Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening. Selain itu, juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara," terang Asep.

Untuk kasus selanjutnya, kata Asep, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara diduga telah menerima sejumlah uang dari KIR dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.

"Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024-Juni 2025," kata Asep.

Uang diberikan karena perusahaan KIR dan RAY telah mendapat sejumlah proyek di Sumut sejak 2023 hingga kini. Proyek jalan itu seperti preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar yang digarap PT DNG.

Kemudian, proyek preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar dengan pelaksana proyek PT DNG; rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI danbPenanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; dan preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

"Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Prov. Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut di atas," tegas Asep.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya