Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Lampung

Ira Widyanti, Jurnalis
Minggu 29 Juni 2025 03:03 WIB
Pabrik tembakau sintetis di Lampung (Foto: Ira Widya/Okezone)
Share :

Alfret melanjutkan, hasil pendalaman lainnya, tersangka MR mengaku telah menempati kamar kos tersebut dan menjadikannya lokasi peracikan atau pembuatan tembakau sintetis selama empat bulan terakhir. Tak tanggung-tanggung, pria ini berhasil memproduksi 200 gram tembakau sintetis per hari. Barang haram itu total dibandrol senilai Rp12 juta per hari. 

"Dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya, narkoba jenis tembakau sintetis ini dipasarkan di wilayah Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung," tuturnya. 

Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya menambahkan, tersangka MR saat ini telah ditahan di Rutan Mapolresta setempat dan dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Untuk tersangka MR maksimal dikenakan pidana hukuman mati," tegas Kasatresnarkoba.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya