TNI AD Ungkap Sejarah Tanah Blang Padang, Saksi Perjuangan Bangsa Lawan Penjajah

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 01 Juli 2025 13:43 WIB
TNI AD Ungkap Sejarah Tanah Blang Padang,  Saksi Perjuangan Bangsa Lawan Penjajah
Share :

JAKARTA - Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menyurati Presiden Prabowo Subianto soal status kepemilikan tanah Blang Padang yang dikuasai Kodam Iskandar Muda (IM).  Dia meminta agar tanah terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman sebagaimana amanah diwakafkan oleh Sultan Aceh.

Menanggapi hal itu, Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan asal-usul Tanah Blang Padang yang saat ini menjadi polemik di masyarakat.

“Pada tahun 1945 (masa perjuangan ), BKR (Badan Keamanan Rakyat), menguasakan dan menggunakan tanah lapangan Blang Padang Banda Aceh sebagai tempat pemusatan pasukan BKR,” ujar Wahyu kepada Okezone, Selasa (1/7/2025).

Sementara, pada tahun 1950 Pemerintah Belanda melalui KNIL melaksanakan penyerahan seluruh sarpras militer yang berada di atas tanah Blang Padang dan sekelilingnya kepada pihak militer Indonesia dan beberapa dokumen tersimpan di TNI AD terkait hal tersebut.

Selanjutnya setelah melalui beberapa tahapan tahapan administrasi yang telah berjalan kemudian Menteri Keuangan (Menkeu)  selaku Pengelola Barang (PB) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Penetapan Status Pengguna (PSP) kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang kemudian tentu status Kemhan adalah sebagai Pengguna Barang (PB).

“Tahapan berikutnya, Kemhan selaku Pengguna Barang menyerahkan pengelolaan tanah tersebut kepada TNI AD selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB),” ungkapnya.

TNI AD kata dia, merawat dan  menggunakan lapangan tersebut untuk berbagai kegiatan seperti Upacara, sarana olahraga Prajurit dan Masyarakat, Fasilitas Umum untuk warga serta memfasilitasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh berbagai fihak termasuk Pemprov Aceh.

 

“Apabila Pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan,”ujarnya.

Namun hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai Prosedur yang berlaku.  Secara mekanisme dan prosedur, tentunya TNI AD tidak bisa langsung menyerahkan kepada Pemprov Aceh.

Prosedurnya adalah Pemprov Aceh dapat berkomunikasi dan berkoordinasi kepada Menkeu selaku Pengelola Barang untuk dapatnya merubah PSP yang menetapkan Kemhan selaku Pengguna Barang.

 

Setelah itu, Kemenkeu akan melaksanakan beberapa mekanisme terkait penilaian maupun pertimbangan -pertimbangan lainnya, dan apabila kemudian diputuskan oleh Kemenkeu untuk mengubah penerbitan PSP dari kepada Kemhan menjadi kepada Pemprov Aceh.

“Tentu Kemhan selaku Pengguna Barang akan memerintahkan TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang untuk menyerahkan kepada Pemprov Aceh,”ujarnya.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemprov Aceh akan mengelola tanah tersebut, tentunya setelah ada perubahan PSP, karena sebenarnya TNI AD juga sudah cukup banyak menerima bantuan tanah dari Pemda di wilayah melalui mekanisme yang berlaku,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya