Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kadispenad Tegaskan Babinsa Tak Diberi Tugas Awasi Kepatuhan Wajib Pajak!

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 22 Juli 2026 |12:08 WIB
Kadispenad Tegaskan Babinsa Tak Diberi Tugas Awasi Kepatuhan Wajib Pajak!
Kadisenad, Brigjen TNI Donny Pramono (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan, tidak ada penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Bintara Pembina Desa (Babinsa) di bidang perpajakan. Penegasan itu disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan mengenai pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadisenad), Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tidak berarti adanya penambahan kewenangan bagi aparat teritorial tersebut.

"TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan," kata Donny dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Menurut Donny, penyebutan Babinsa dalam surat edaran tersebut merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak.

Ia menjelaskan, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 pada dasarnya merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Di dalamnya diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas DJP.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement