Donny menegaskan, koordinasi antarinstansi pemerintah merupakan praktik yang selama ini telah berjalan dalam berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah.
"Sinergi tersebut dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi tanpa mengubah fungsi, kewenangan, maupun tanggung jawab kelembagaan setiap pihak yang terlibat," tegasnya.
Ia memastikan tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah.
Dalam menjalankan tugasnya, Babinsa juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan komponen masyarakat sebagai bagian dari sinergi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kewilayahan.
Di akhir keterangannya, Donny mengimbau masyarakat untuk memahami informasi secara utuh berdasarkan dokumen resmi dan penjelasan dari instansi yang berwenang.
"TNI AD mengajak masyarakat untuk mencermati informasi secara utuh berdasarkan dokumen resmi serta penjelasan dari instansi yang berwenang, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun disinformasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.