Dalam konteks itu, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya berkaitan dengan pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai pemberian kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
"Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa," ujarnya.
Donny menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak juga telah menegaskan bahwa Babinsa bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.
Koordinasi yang dilakukan, kata dia, merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dan, apabila diperlukan, pendampingan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP di lapangan. Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, DJP juga menyatakan bahwa pengaturan dalam surat edaran tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020.