Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bukan Kejahatan Murni, Tapi Kriminalisasi Politik

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 03 Juli 2025 23:52 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukum (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto merupakan bentuk kriminalisasi politik. Demikian disampaikan Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Menurutnya, perkara ini tidak semestinya dikategorikan sebagai tindak pidana biasa, melainkan sebagai upaya politisasi hukum. "Saya kira hal yang sangat perlu mendapat perhatian kita bahwa perkara ini bukan perkara kejahatan murni, tetapi ini adalah seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan," kata Maqdir Ismail.

"Ini adalah kriminalisasi politik agar supaya ini bisa dituntut dengan tuntutan yang tinggi, diciptakanlah pasal apa yang disebut dengan obstruction of justice," sambungnya. 

Maqdir juga mempertanyakan alat bukti yang digunakan jaksa, khususnya soal data Call Detail Record (CDR) yang dianggap tidak logis dan mencederai akal sehat. Di mana, terdapat perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat ke Jakarta Pusat hanya ditempuh satu satu detik. 

"Kalau mereka mau jujur, penuntut umum itu mereka juga harusnya mengakui bahwa kalau satu hal yang terkait dengan CDR yang mereka katakan, mereka tidak pernah mau ungkap bahwa perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya dalam waktu satu detik. Ini sesuatu yang betul-betul sangat mencederai akal sehat," ujarnya.

 

Lebih lanjut, Maqdir menuding ada manipulasi terhadap bukti-bukti elektronik, termasuk soal keberadaan Harun Masiku di PTIK bersama Nur Hasan, yang disebut tidak mungkin terjadi mengingat waktu tempuh yang tidak masuk akal di Jakarta pada malam hari.

"Kalau kita lihat betul secara baik bagaimana perjalanan yang disebut sebagai perjalanan dari Harun Masiku bersama-sama dengan Nur Hasan dari Menteng dengan berputar-putar sampai kemudian mereka katakan berada di PTIK hanya dalam waktu sekitar 30–35 menit, dalam kondisi pukul sekitar pukul 20.17, atau sesudah 17-an, itu tidak mungkin di Jakarta ini kita bisa jalan," ucapnya.

Ia menekankan pembuktian perkara ini tidak bisa didasarkan pada asumsi atau imajinasi semata, terlebih ketika saksi seperti Nur Hasan sudah membantah tuduhan keterlibatan. "Pembuktian itu adalah berdasarkan keterangan saksi, bukan berdasarkan imajinasi atau asumsi," tuturnya. 

Diketahui, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Hasto dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya