Cerita Pak RT Dibangunkan Penyidik Kejagung hingga Kaget Liat Tumpukan Uang Rp20,1 Miliar

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 04 Juli 2025 15:39 WIB
Cerita Pak RT Dibangunkan Penyidik Kejagung hingga Kaget Liat Tumpukan Uang Rp20,1 Miliar
Share :


"Pada saat itu, perkiraan nya kan nilai dolar ya, kurs dolar Amerika dan kurs dolar Singapura berbeda," jawab Agus. 

Sebelumnya, Rudi Suparmono didakwa jaksa penuntut umum (JPU) menerima gratifikasi pada 2022-2024. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Gratifikasi diterima Rudi saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Gratifikasi yang diterima berupa uang dalam berbagai bentuk mata uang, yaitu Rp1.721.569.000,00, USD383.000, dan SGD1.099.581.

Jika dikonversikan sesuai kurs hari ini, maka nilai uang gratifikasi ini mencapai Rp21.957.849.000. Dalam dakwaan, gratifikasi itu terungkap diterimanya di kediaman Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus ini terungkap saat Rudi diselidik dalam perkara suap yang berujung vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Rudi juga didakwa suap dalam pemufakatan jahat yang berujung vonis bebas Ronald Tannur. Pada perkara suap, Rudi diduga menyusun majelis hakim yang memeriksa perkara pembunuhan Ronald Tannur sesuai keinginan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya