JAMBI - Aksi penyelundupan barang haram yang diduga narkoba jenis sabu digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, Sabtu (5/7/2025).
Seorang pengunjung wanita berinisial AA terpaksa diamankan petugas, setelah barang bawaannya berupa kemasan mi instan terdapat tiga klip kristal yang diduga sabu.
"Kita apresiasi kepada petugas lapas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu saat pemeriksaan di luar lapas," ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jambi, Hidayat.
Saat itu, katanya, petugas pemeriksaan pengunjung lagi memeriksa barang bawaan pengunjung milik seorang wanita yang ingin bertamu ke dalam. Tapi, petugas melihat gerak-gerik dari wanita tersebut sangat mencurigakan yang menaruh barangnya.
"Ada pengunjung perempuan yang datang mondar-mandir di area pemeriksaan, dan tampak ragu-ragu,” tuturnya.
Selanjutnya, imbuhnya, setelah dibuka di depan yang bawa barang di pos luar lapas, petugas menemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu.
"Barang tersebut ditemukan di dalam kemasan mi yang akan dibawa ke dalam lapas," tukas Hidayat.
Dia menambahkan, berapa berat dan identitas pelaku masih didalami pihak Polresta Jambi. "Tadi sudah kita serahkan perempuan dan barang buktinya ke pihak Polresta Jambi," tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Boy Sutan Binaga Siregar membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Pelaku sudah dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang buktinya ada tiga klip yang diduga narkoba jenis sabu," ucapnya singkat.
(Awaludin)