“Pada tahap satu, seluas 1.019.000 hektare, periode bulan Februari sampai dengan Maret 2025,” kata Febrie saat memaparkannya di Gedung Utama Kejagung, Rabu (9/7/2025).
Febrie menjelaskan, pada tahap I itu penguasaan dilakukan di sembilan provinsi dan 369 korporasi. Sedangkan pada tahap II, dilakukan penguasaan pada lahan seluas 1,07 juta hektare di 12 provinsi dan 315 perusahaan selama periode April–Juni 2025.
"Total, luasan kawasan hutan yang telah ditertibkan melalui kegiatan penguasaan kembali adalah 2.092.393,53 hektare," ujar dia.
(Fetra Hariandja)