JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku sudah mempersiapkan nota pembelaan atau pleidoinya berminggu-minggu. Namun, ia baru mengetahui pleidoi harus disertai judul.
Hal itu ia ungkapkan di sela-sela skors sidang sebelum ia membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).
“Sedikit lucu ya, sudah berminggu-minggu saya menyiapkan pleidoi, baru tadi pagi saya dikasih tahu kalau yang namanya pleidoi itu harus ada judulnya,” kata Tom.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara,” kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 4 Juli 2025.