Momen Hasto Tiup Lilin Rayakan Ulang Tahun Usai Bacakan Pleidoi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 10 Juli 2025 16:20 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merayakan ulang tahun bersama massa pendukungnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone
Share :

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sempat merayakan ulang tahun bersama massa pendukungnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Momen itu terjadi usai Hasto membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Usai pembacaan pleidoi, Majelis Hakim menunda sidang untuk sementara. Di momen itu, Hasto kemudian keluar dari Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat keluar, Hasto disambut pendukungnya yang telah menyanyikan lagu 'Selamat Ulang Tahun'. Tak lama, Hasto kemudian digiring pendukungnya menuju lantai bawah area kantin.

Ternyata di lokasi itu sudah ada pendukung lainnya yang telah menunggu. Bahkan mereka terlihat membawa beberapa kue dan lilin yang menyala.

Hasto kemudian disambut nyanyian kembali dan langsung dipersilakan untuk meniup lilin. Hasto kemudian mengindahkan permintaan pendukungnya.

Setelahnya, Hasto terlihat mengucapkan terima kasih dan menyalami para pendukungnya. Selama proses itu, istrinya, Maria Stefani Ekowati, juga terlihat mendampingi.

Hasto diketahui berulang tahun pada Senin 7 Juli 2025. Pada hari itu, Hasto merayakan ulang tahun ke-59.

Sebagai informasi, dalam pembacaan pleidoi itu, Hasto meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan. Hasto menilai dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sekaligus perintangan penyidikan yang didakwakan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Hasto tujuh tahun penjara dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 sekaligus perintangan penyidikan kasus itu.

Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya