Ditetapkan Tersangka Korupsi Pertamina, Kejagung: Riza Chalid Berada di Luar Negeri!

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 10 Juli 2025 21:35 WIB
Ditetapkan Tersangka Korupsi Pertamina, Kejagung: Riza Chalid Berada di Luar Negeri/Okezone
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Selain Riza Chalid, 8 orang juga dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan, Riza saat ini belum dilakukan penahanan. Sebab, keberadaannya tidak di dalam negeri.

"Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," kata Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).

Kejagung kata Qohar sudah melakukan pemanggilan kepada Riza Chalid. Namun, ia tidak pernah memenuhi panggilan.

"Penyidik sudah memanggil dengan patut, sampai hari ini yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemanggilan tersebut," ujarnya.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyatakan, penetapan tersangka tersebut usai memeriksa setidaknya terhadap 273 saksi dan 16 ahli.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya