KPK Soroti Pasal RUU KUHAP yang Tak Sinkron dengan Wewenangnya

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 12 Juli 2025 12:30 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

Budi menambahkan, kewenangan KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, pihaknya akan membahas lebih lanjut secara internal mengenai ketidaksesuaian pasal-pasal tersebut.

“Masukan dari para pakar tentu menjadi pengayaan penting bagi KPK untuk pembahasan internal selanjutnya,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya