Operasi Patuh Jaya 2025, Kapolda Metro: Jangan Sakiti Hati Masyarakat!

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 14 Juli 2025 10:02 WIB
Operasi Patuh Jaya 2025, Kapolda Metro: Jangan Sakiti Hati Masyarakat!/Okezone
Share :

"Berikan pemahaman pada masyarakat bahwa penggunaan pelat nomor palsu adalah tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.

Karyoto berharap personelnya bisa memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat dalam operasi tersebut. Bid Propam Polda Metro pun diminta untuk melakukan pengawasan pada semua personelnya tersebut dengan baik.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya