"Berikan pemahaman pada masyarakat bahwa penggunaan pelat nomor palsu adalah tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.
Karyoto berharap personelnya bisa memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat dalam operasi tersebut. Bid Propam Polda Metro pun diminta untuk melakukan pengawasan pada semua personelnya tersebut dengan baik.