JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online Komdigi, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (16/7/2025).
Sidang ini sebelumnya dijadwalkan pada Rabu, 9 Juli 2025, namun terpaksa ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan. Hakim pun menjadwalkan ulang sidang dengan agenda tuntutan untuk hari ini.
Dalam persidangan hari ini, terdapat tiga klaster terdakwa yang akan menjalani sidang tuntutan, yakni:
1. Klaster Mantan Pegawai Komdigi
Dengan terdakwa: Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar ,Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
2. Klaster Agen Situs Judol
Dengan terdakwa: Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
3. Klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Dengan terdakwa: Darmawati
Sementara itu, dua klaster lain masih menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, yaitu:
1. Klaster Koordinator
Dengan terdakwa: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, Alwin Jabarti Kiemas
2. Klaster TPPU (lanjutan)
Dengan terdakwa: Adriana Angela Brigita
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jaringan perlindungan terhadap aktivitas ilegal situs judi online, yang disebut melibatkan oknum dalam lembaga digital pemerintah.
(Awaludin)