Saat itu, tersangka menyampaikan luka yang diderita karena terjatuh. Namun, sang ibu tak mempercayai alasan tersangka dan meminta rekannya untuk memviralkan kejadian tersebut.
"Selanjutnya pelapor, dalam hal ini ibu korban, meminta salah satu temannya untuk memvideokan dan selanjutnya temannya itu memviralkan video tersebut di Instagram, dan akhirnya viral," tuturnya.
Tersangka melakukan penganiayaan ini karena korban kerap buang air besar dan kecil secara sembarangan sehingga membuatnya jengkel. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
"Kedua pelaku melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak dengan cara mencubit, memukul, dan membanting atau menjedot kepala anak tersebut di lantai atau tembok," ujarnya.
(Arief Setyadi )