Pasutri Penganiaya Balita di Jaktim Ditetapkan Tersangka, Polisi: Sempat Kabur karena Viral

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 16 Juli 2025 18:31 WIB
Polisi tetapkan pasutri penganiaya balita di Jaktim (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
Share :

Saat itu, tersangka menyampaikan luka yang diderita karena terjatuh. Namun, sang ibu tak mempercayai alasan tersangka dan meminta rekannya untuk memviralkan kejadian tersebut.

"Selanjutnya pelapor, dalam hal ini ibu korban, meminta salah satu temannya untuk memvideokan dan selanjutnya temannya itu memviralkan video tersebut di Instagram, dan akhirnya viral," tuturnya.

Tersangka melakukan penganiayaan ini karena korban kerap buang air besar dan kecil secara sembarangan sehingga membuatnya jengkel. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

"Kedua pelaku melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak dengan cara mencubit, memukul, dan membanting atau menjedot kepala anak tersebut di lantai atau tembok," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya