Tok! MK Tolak Gugatan Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp1

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 17 Juli 2025 20:12 WIB
Ketua MK Suhartoyo/dok Okezone
Share :

Zico menilai Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

“Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp. 1000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp. 1 (Satu Rupiah)," tulis isi permohonan Zico.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya