Sidang Duplik, Hasto: Tidak Pernah Ada Meeting of Mind Suap Wahyu Setiawan

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 18 Juli 2025 13:15 WIB
Sidang duplik Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan tidak pernah ada kesepakatan atau meeting of mind terkait pemberian suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan duplik terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW)  anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

Awalnya, Hasto menyebutkan jaksa penuntut umum (JPU) terlihat mencoba menerapkan teori deelneming atau penyertaan secara sepihak dalam praktik suap yang melibatkan Harun Masiku dan Saeful Bahri, dan kini dikembangkan kepada Donny Tri Istiqomah.

"Padahal tidak ada meeting of minds Terdakwa untuk menyuap Wahyu Setiawan. Tidak ada instruksi dari Terdakwa, tidak ada pula aliran dana dari Terdakwa, termasuk motif atas perbuatan tersebut," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

"Harun Masiku berstatus buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dia tidak pernah memberikan keterangan, gagasan, atau tanggapan bahwa Terdakwa terlibat suap, termasuk dana talangan," sambungnya.

Menurutnya, Saeful Bahri yang berperan aktif sehingga mendapatkan keuntungan lebih besar. "Yang terjadi adalah peran superaktif Saeful Bahri dengan motif untuk menempatkan alokasi dana operasional yang lebih besar, bahkan jauh lebih besar daripada dana operasional yang diterima Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," ujarnya.

 

Sekadar informasi, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Hasto dengan hukuman penjara tujuh tahun. Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan tujuh tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 3 Juli 2025. 

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya