Sindikat Judi Online China-Kamboja Raup Untung Ratusan Miliar dalam 1 Tahun

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 18 Juli 2025 15:34 WIB
Polisi saat gerebek lokasi judi online (foto: dok ist)
Share :

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (1) KE -1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun bui atau denda Rp25 juta. Kemudian Pasal 43 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 TAHUN 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 TAHUN 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana bui 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selanjutnya, Paaal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Adapun ancaman pidananya minimal 5 tahun bui dan maksimal 15 penjara serta denda Rp1 milliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya