JAKARTA - Bareskrim Polri rampung melakukan klarifikasi terhadap Riyadi alias Regas, yang merupakan pelapor dugaan persoalan keabsahan dokumen atau surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, yang digunakan dalam proses pencalonannya pada Pemilu 2024.
Pengacara pelapor, Syamsir Jalil mengungkapkan, kliennya dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Ada 15 pertanyaan tadi yang disampaikan oleh penyidik. Pada dasarnya awalnya mulai dari identifikasi, beliau ini sebagai apa, kemudian dia jelaskan. Dia jelaskan apa alasannya dia mengajukan laporan itu," kata Syamsir di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (23/10/2026).
Selain itu, Syamsir menjelaskan, penyidik menanyakan dasar pelaporan ini. Pelapor menjawab berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal surat keterangan pendidikan Gibran.
Lebih dalam, kata Syamsir penyidik juga mendalami soal independensi pelapor dalam kasus tersebut. Ia memastikan kliennya bebas dari intervensi manapun.
"Kemudian apakah ditanyakan juga apakah ada hubungannya dengan partai politik ya, yang dimungkinkan oleh penyidik, tapi dia sampaikan sama sekali tidak ada hubungannya dengan partai politik," ucap Syamsir.