Menurut Syamsir, pelapor diklarifikasi sekaligus memaparkan bukti soal surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019.
"Nah surat ini digunakan oleh Saudara Gibran Rakabuming Raka Pada saat pendaftaran untuk calon Wakil Presiden tahun 2023 Untuk pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan dalam proses pencalonannya pada Pemilu 2024, menjadi pengaduan masyarakat (dumas).
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, pelapor dan penyidik sempat melempar pandangan satu sama lain mengenai laporan tersebut.
"Dan kepolisian tadi memberikan perspektif bahwa Dumas itu juga tidak berbeda dengan LP," kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.