Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rampung Diklarifikasi Bareskrim, Pelapor Suket Pendidikan Gibran Dicecar 15 Pertanyaan 

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2026 |16:10 WIB
Rampung Diklarifikasi Bareskrim, Pelapor Suket Pendidikan Gibran Dicecar 15 Pertanyaan 
Pelapor Suket Pendidikan Gibran, Riyadi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri rampung melakukan klarifikasi terhadap Riyadi alias Regas, yang merupakan pelapor dugaan persoalan keabsahan dokumen atau surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, yang digunakan dalam proses pencalonannya pada Pemilu 2024. 

Pengacara pelapor, Syamsir Jalil mengungkapkan, kliennya dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. 

"Ada 15 pertanyaan tadi yang disampaikan oleh penyidik. Pada dasarnya awalnya mulai dari identifikasi, beliau ini sebagai apa, kemudian dia jelaskan. Dia jelaskan apa alasannya dia mengajukan laporan itu," kata Syamsir di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (23/10/2026). 

Selain itu, Syamsir menjelaskan, penyidik menanyakan dasar pelaporan ini. Pelapor menjawab berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal surat keterangan pendidikan Gibran. 

Lebih dalam, kata Syamsir penyidik juga mendalami soal independensi pelapor dalam kasus tersebut. Ia memastikan kliennya bebas dari intervensi manapun. 

"Kemudian apakah ditanyakan juga apakah ada hubungannya dengan partai politik ya, yang dimungkinkan oleh penyidik, tapi dia sampaikan sama sekali tidak ada hubungannya dengan partai politik," ucap Syamsir. 

 

Menurut Syamsir, pelapor diklarifikasi sekaligus memaparkan bukti soal surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019. 

"Nah surat ini digunakan oleh Saudara Gibran Rakabuming Raka Pada saat pendaftaran untuk calon Wakil Presiden tahun 2023 Untuk pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan dalam proses pencalonannya pada Pemilu 2024, menjadi pengaduan masyarakat (dumas).

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, pelapor dan penyidik sempat melempar pandangan satu sama lain mengenai laporan tersebut. 

"Dan kepolisian tadi memberikan perspektif bahwa Dumas itu juga tidak berbeda dengan LP," kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement