KPK Temukan Potensi Penyimpangan Dana Hibah Pemprov Jatim

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 21 Juli 2025 13:43 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Foto: Dokumentasi Okezone
Share :

Budi melanjutkan, pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran.

"Pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20 persen untuk ‘ijon’ kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi. Ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal, akibat pengkondisian proyek oleh pihak luar," ucapnya.

"Minimnya pengawasan dan evaluasi terbukti dari 133 lembaga penerima hibah yang melakukan penyimpangan, dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp2,9 miliar, di mana Rp1,3 miliar belum dikembalikan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Bank Jatim sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai, sehingga proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi keamanan.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya