KPK Temukan Potensi Penyimpangan Dana Hibah Pemprov Jatim

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 21 Juli 2025 13:43 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Foto: Dokumentasi Okezone
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengidentifikasi sejumlah potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

"KPK melalui tugas Koordinasi dan Supervisi menyampaikan hasil deteksi potensi penyimpangan dan rekomendasi perbaikan tata kelola dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/7/2025).

Budi menjelaskan, Provinsi Jatim dalam periode 2023–2025, total anggaran hibah mencapai Rp12,47 triliun, dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 20.000 lembaga. Kemudian, dana itu dialokasikan ke berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

"Berdasarkan hasil evaluasi KPK, pengelolaan hibah di Jawa Timur masih menghadapi tantangan serius. Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi menjadi faktor utama yang membuka celah bagi praktik koruptif," ujarnya.

"KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan hibah, antara lain verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK)," sambungnya.

"Pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20 persen untuk ‘ijon’ kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi. Ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal, akibat pengkondisian proyek oleh pihak luar," ucapnya.

"Minimnya pengawasan dan evaluasi terbukti dari 133 lembaga penerima hibah yang melakukan penyimpangan, dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp2,9 miliar, di mana Rp1,3 miliar belum dikembalikan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Bank Jatim sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai, sehingga proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi keamanan.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya