JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima permohonan banding mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Permohonan banding diajukan penasihat hukum Tom, Rifkho Achmad Bawazir
"Permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum terdakwa (Tom Lembong), yaitu Achmad Bawazir pada Selasa, 22 Juli 2025," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Rabu (23/7/2025).
"Pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari (terhitung sejak 25 Juli 2025) untuk mengajukan memori banding," ujar Andi.
Setelah memori banding diajukan, PN Jakarta Pusat akan mengirim berkas itu ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses dan diperiksa serta diadili oleh majelis banding.
"Oleh sebab itu, maka putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap dan status yang bersangkutan masih sebagai terdakwa," ujarnya.
(Arief Setyadi )