Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan poin kerja sama perjanjian dagang mengenai tarif resiprokal dengan Indonesia. Melalui pernyataan resmi di situs Gedung Putih, dijelaskan bahwa Indonesia dan AS menyepakati kerja sama dalam sektor perdagangan, layanan, dan investasi digital.
Salah satu poin menyebutkan bahwa Indonesia mengakui kemampuan Amerika Serikat dalam mengelola data pribadi di wilayah yurisdiksinya, serta akan memberikan kepastian hukum terkait transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia, khususnya ke AS.
(Awaludin)