Lebih lanjut, Hasanuddin menyoroti bahwa hingga kini, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU PDP, khususnya terkait mekanisme transfer data ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (3), belum diterbitkan.
“Hingga saat ini, PP yang dimaksud belum ada. Jadi seperti apa mekanisme detailnya belum lengkap,” ungkapnya.
Untuk itu, Hasanuddin mendesak pemerintah untuk tidak membuka akses data pribadi WNI kepada pihak asing sebelum seluruh regulasi pendukung tersedia dan perlindungan maksimal terhadap WNI dapat dipastikan.
“Pemerintah harus transparan dan berhati-hati dalam menyepakati kerja sama yang melibatkan data pribadi warganya. Jangan sampai kedaulatan Indonesia diacak-acak asing,” pungkasnya.