Vonis Hasto 3,5 Tahun Penjara, Hakim Tegaskan Tak Terpengaruh Tekanan Politik!

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 25 Juli 2025 21:36 WIB
Sidang vonis Hasto Kristiyanto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

“Dan yang terpenting, majelis hakim tidak terikat pada tuntutan penuntut umum sebagaimana terbukti dalam putusan ini, di mana majelis membebaskan terdakwa dari salah satu dakwaan tersebut,” tambahnya.

Diketahui, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menilai, perbuatan Hasto telah merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.

“Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas,” kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membacakan hal yang memberatkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 25 Juli 2025. 

Keadaan yang memberatkan lainnya adalah perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,” ujar hakim saat membacakan keadaan yang meringankan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya