Vonis Hasto 3,5 Tahun Penjara, Hakim Tegaskan Tak Terpengaruh Tekanan Politik!

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 25 Juli 2025 21:36 WIB
Sidang vonis Hasto Kristiyanto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegaskan dalam memvonis Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto murni berpegang pada fakta persidangan. Majelis hakim membantah adanya tekanan politik dalam menangani perkara tersebut.

“Menimbang bahwa majelis hakim perlu menegaskan dengan tegas, bahwa seluruh pertimbangan dan putusan majelis dalam perkara ini didasarkan semata-mata pada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, keterangan saksi di bawah sumpah, barang bukti yang diajukan, keterangan terdakwa, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hakim Anggota, Sunoto, membacakan pertimbangan putusan Hasto, Jumat (25/7/2025).

“Sementara majelis hakim menolak dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun, opini publik atau pemberitaan media, kepentingan politik atau golongan tertentu, spekulasi kekuatan besar, maupun isu-isu di luar fakta persidangan,” sambungnya.

Selain itu, hal ini juga untuk membantah klaim Hasto soal tuntutan tujuh tahun penjara dari jaksa penuntut umum yang ia sebut sebagai akibat dari adanya "kekuatan besar" yang memengaruhi proses tersebut.

“Terhadap dalil tersebut, majelis hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum adalah pelaksanaan fungsi penuntutan yang independen berdasarkan hasil pembuktian dalam persidangan, bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun,” ujarnya.

 

“Dan yang terpenting, majelis hakim tidak terikat pada tuntutan penuntut umum sebagaimana terbukti dalam putusan ini, di mana majelis membebaskan terdakwa dari salah satu dakwaan tersebut,” tambahnya.

Diketahui, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menilai, perbuatan Hasto telah merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.

“Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas,” kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membacakan hal yang memberatkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 25 Juli 2025. 

Keadaan yang memberatkan lainnya adalah perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,” ujar hakim saat membacakan keadaan yang meringankan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya