JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto belum memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun penjara. Sebab, Hasto dan tim penasihat hukumnya akan mempelajari putusan itu terlebih dahulu.
“Jadi kami akan pelajari secara cermat putusannya, setelah kami terima kemudian kami akan tentukan langkah-langkah hukumnya,” kata Hasto, Jumat (25/7/2025).
“Itu sudah menjadi suatu kekuatan moral di dalam memperjuangkan keadilan ini dan juga semangat itu akan terus menyala, itu jawabannya,” sambungnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Hasto. Amar putusan itu dibacakan di Ruang Kusuma Atmadja, Jumat 25 Juli.
Hakim menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3,5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.
Majelis hakim berkesimpulan terdakwa Hasto sebagai Sekjen PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku menggantikan Almarhum Nazaruddin Kiemas untuk menjadi anggota DPR RI.
“Terdakwa melakukan upaya formal berdasarkan putusan judicial review dan fatwa MA. Namun ketika upaya itu gagal, terdakwa bersama Saeful Bahri, Doni Tri Istikomah, dan Harun Masiku melakukan upaya ilegal melalui pemberian uang suap,” kata hakim.
Kendati Hasto tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif kesatu tentang tindak pidana perintangan penyidikan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.
“Faktanya handphone yang dimaksud masih ada dan disita oleh KPK,” ujarnya.
(Arief Setyadi )