Ratu Narkoba Jambi Helen Dian Dituntut Hukuman Mati

Azhari Sultan, Jurnalis
Jum'at 25 Juli 2025 00:40 WIB
Ratu Narkoba Helen Dian Krisnawati dituntut hukuman mati (Foto: Azhari Sultan/Okezone)
Share :

JAMBI – Ratu narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025).

"Ya, benar, terdakwa Helen dituntut pidana mati. JPU menilai terdakwa Helen terbukti bersalah," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Kamis.

Terdakwa Helen secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding bin Tember tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primer Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam proses perkara ini, terdakwa Helen didakwa dengan dakwaan Primer Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yang menjadi dasar tuntutan, yaitu terdakwa pengendali jaringan narkotika di Kota Jambi," tutur Noly.

Menurutnya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Kemudian, perbuatan terdakwa merusak generasi muda Jambi, terdakwa di persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, serta tidak ada hal yang meringankan," tukasnya.

 

Sementara itu, rekan Helen dalam sidang perkara sebelumnya, yakni terdakwa Arifani alias Ari Ambok telah dijatuhi hukuman 9 tahun, dan terdakwa Didin alias Diding bin Tember telah dituntut pidana 12 tahun masing-masing dalam berkas terpisah.

"Saat ini, terdakwa Helen Dian Krisnawati ditahan di Lapas Perempuan Jambi," ucap Noly.

Agenda berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 31 Juli 2025, yaitu pembacaan pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Helen Dian Krisnawati.

"Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

"Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," imbuh Noly.

Untuk diketahui, Helen merupakan kartel narkoba terbesar di wilayah Jambi yang membangun ‘lapak’ dan base camp penjualan narkotika. Dalam aksinya, Helen CS mendistribusikan narkotika jenis sabu sekitar 500–1.000 gram setiap pekannya.

Sedangkan hasil keuntungan yang bisa dikantongi mereka mulai dari Rp500 juta sampai Rp1 miliar per minggu. Helen diringkus pada 2024 oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi.

Helen ditangkap di wilayah Jakarta Barat dalam operasi penangkapan yang digelar di Jakarta pada Rabu, 10 Oktober.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya